PEMBACA BUDIMAN, konon kabarnya, baru-baru ini sedang merebak sebuah desas-desus maklumat yang membuat sesiapa saja jadi terperanjat bukan kepalang. Especially, bagi kaum-kaum muda yang sedang dilanda asmara berbunga-bunga.
Berita ini mengenai kinerja KUA (Kantor Urusan Agama) yang dilanda kewalahan bukan buatan lantaran terlalu banyaknya pasangan muda-mudi yang mendaftarkan diri untuk menikah tiap harinya. Orang-orang yang tergesa-gesa menikah setiap harinya macam besok hendak dilanda bencana kiamat kubra saja.
Berita ini mengenai kinerja KUA (Kantor Urusan Agama) yang dilanda kewalahan bukan buatan lantaran terlalu banyaknya pasangan muda-mudi yang mendaftarkan diri untuk menikah tiap harinya. Orang-orang yang tergesa-gesa menikah setiap harinya macam besok hendak dilanda bencana kiamat kubra saja.
Menghadapi kondisi yang serba menyibukkan Pihak KUA semacam ini, maka Departemen Agama hendak me-launch sebuah mekanisme terbarukan dalam aturan perundang-undangan pernikahan. Rencananya, akan dimulai dari awal tahun 2012, peraturan ini akan secara resmi terealisasikan. Yakni, bagi sesiapa pun yang hendak menikah, akan diberikan tempo jeda waktu registrasi selama 3 tahun. Lebih komprehensifnya: jika seseorang hendak menikah, maka diwajibkan mendaftarkan diri terlebih dahulu pada 3 tahun sebelumnya.
Sebagai contoh: Si Fulan dan Si Fulanah hendak menikah. Pada tahun 2012 mereka mendaftarkan diri. Maka pasti, akan baru boleh menikah secara resmi pada 3 tahun selanjutnya, yakni pada tahun 2015. Glekk!! Lama yah ….
Lebih sederhananya, bagi sesiapa saja yang hendak tak taat dengan aturan jeda waktu semacam ini, maka dipersilahkan untuk mengambil jalan pintas secara sirih.
Yang amat menyentakkan juga, KUA akan menaikkan level jeda waktu registrasi ini dari 3 tahun menjadi 7 tahun, akan mulai berlaku pada tahun 2014. Artinya, sesiapa saja yang mendaftarkan diri untuk menikah, maka akan baru boleh menikah secara resmi pada 5 tahun berikutnya. Waks!! Ampun, Tuhan.
Tapi tenang-tenanglah saja …. Bagi yang ingin jalur potong kompas—memperpendek mekanisme jeda waktu registrasi yang berpanjang-panjang semacam ular tanpa buntut ini, caranya amat mudah. Pemerintah memberikan fasilitas kemudahan yang amat luar biasa. Cukup mengikuti OMP (Ongkos Menikah Plus). Biayanya agak mahal, berlipat-lipat empat kali lipat. Namun fasilitasnya amat menyenangkan hati, yakni: dapat mendatangkan saksi dari pejabat selevel bupati/walikota, berbulan madu ke Bali selama 2 hari 2 malam, fasilitas transportasi pesawat berkelas, menginap di hotel berbintang lima, dan dapat berkunjung ke Istana Kepresidenan Jakarta serta bersalaman dengan Bapak Presiden Republik Indonesia tercinta.
Namun tak usah berkesumat dulu, khabar ini dilansir dari sumber yang tidak dapat dipercaya. Hehe ….
Salam kasih dan kedamaian untuk semuanya ….
Jikalau engkau sedang murung, datang-datanglah ke negeri kami, negeri kedamaian ….
www.negerikedamaian.tk
www.negerikedamaian.tk
3 komentar:
gitu ya
kabar baik ato buruk nih?
Mgkn, bagi yg kebelet nikah, ini mimpi buruk.
Kok kayak model pendataran haji segala. Wekekek ....
Posting Komentar