Pada hari Rabu (30/11/11) saya mengunjungi Kantor Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Tujuannya, untuk mengurusi surat tilangan atas pelanggaran lalu lintas yang telah saya lakukan satu minggu sebelumnya.
Gambar: Satria Baja Hitam Kena Tilang
Amat terperangahnya saya dibuat, betapa pemandangan antrean yang berjubel, tidak begitu berbeda dengan antrean pembagian sembako masyarakat miskin. Bedanya hanyalah, saya dan orang-orang yang antre berjubel ini bertujuan untuk: MENYETOR SEJUMLAH UANG YANG TIDAK SEDIKIT.
Saya menunggu dipanggil, sembari terduduk di pojok. Di samping saya kebetulan adalah: seorang anggota TNI, berpakaian seragam loreng-loreng hijau. Sebagaimana saya, ia juga turut serta dalam praktek antrean MENYETOR SEJUMLAH UANG atas pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan oleh anaknya seminggu sebelumnya.
Terjadilah rekaman percakapan menarik di antara kami. Semenarik Tarik Jabrik. Dengarkanlah ini .... :-)
***
“Anda bisa memperkirakan, pak, seberapa banyakkah omset yang dikumpulkan dari kegiatan mobilisasi uang semacam ini?” demikian tanyaku.
“Hemm ... ya BUANYAK, mas,” jawabnya, sembari diikuti oleh bibirnya yang menjulur, demi menegaskan.
“Kira-kira, omset rupiah dari tilangan yang sebegitu banyak, mengalir ke mana ya, pak?” tanyaku kembali.
“Wuah, kalau pertanyaan itu, jawabnya: HANYA ALLAH YANG TAHU, mas.” jawabnya singkat.
“Yah, itu sebagaimana lagu Bang Rhoma Irama, mas. Yang bunyinya seperti ini: ‘Duuniaaaa Peeenuh Misteeriii’,” ia mengutarakan kembali.
***
Dalam percakapan itu jua, saya mendapati sebuah pengakuan suci, bahwa sang anggota TNI tersebut sesungguhnya sempat mengeluh lantaran bermodal pinjam uang demi menghadiri acara pengurusan surat tilang tersebut. Maklum, tanggal tua, demikian katanya.
Saya perhatikan, untuk nilai nominal pembayaran tilangan tersebut, rata-rata untuk satu pasal pelanggaran adalah: Rp. 55.000 hingga 65.000. Saya pribadi, yang bernomor antrean: 274, terjegal dengan angka Rp. 55.000 untuk satu pasal yang telah saya langgar.
Saya sempat menghitung-hitung omset yang didapatkan dari kegiatan mobilisasi uang tersebut. Taruhlah, jikalau peserta yang antre ini berjumlah: 400 orang, maka akan ketemu angka: 28 juta, diraup dalam sehari, dalam satu kali periode (dengan asumsi nilai rata-rata Rp. 70.000 untuk per orang) dalam satu kota/kabupaten.
Nah, jikalau dalam satu kabupaten terdapat nilai omset 28 juta per periode sidang tilangan, andai dikalikan dengan jumlah seluruh kabupaten di seluruh Indonesia?
Dapat dipastikan: akan ketemu angka milyaran. Kalau dikalikan satu atau dua tahun, akan ketemu angka TRILYUNAN.
***Pertanyaannya:
- AKAN KE MANA SEMUA UANG ITU MENGALIR?
- BERAPA PERSEN YANG BETUL-BETUL MENGALIR KEPADA NEGARA?
- BERAPA PERSEN YANG KEMBALI UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT?
Karena pasti, saya, Anda, dan semuanya, sebagai rakyat juga memiliki hak untuk bertanya. Lantaran selama ini, kita tahunya hanya membayar-membayar saja. Tanpa mengetahui, apakah ada: nilai prosentase bagian untuk bapak polisi? Nilai prosentase bagian untuk bapak hakim? Bapak jaksa? Bapak pejabat? Dsb-dsb.
Nah, andai sama-sama tidak ada jelasnya, apa tidak lebih baiknya kita menempuh jalur: damai itu 20.000? Hehehe ....
NOTES:
Bapak/Ibu ada yang bisa menjawab?
Bapak/Ibu ada yang bisa menjawab?
Jikalau engkau sedang murung, datang-datanglah ke negeri kami, negeri kedamaian ….
www.negerikedamaian.blogspot.com
www.SyukuraBadi.com
www.negerikedamaian.blogspot.com
www.SyukuraBadi.com
2 komentar:
Ahai, ternyata ada yang punya pertanyaan yang sama dengan saya. Setengah tahun yang lalu dari postingan ini saya pernah membikin postingan senada (baca di sini: http://kakap.wordpress.com/2011/06/22/kemana-uang-tilang-melayang/
Benar katamu, ternyata masih misteri ...
Iya ...
Sssip ...
Sudah saya baca, bang.
Tulisannya malah lebih komplit punya Anda. Lebih kehukum-hukuman.
Hehe..
Makasih banyak sudah berkunjung dan kasih comment.
Posting Komentar