Rabu, 04 Januari 2012

KISAH PENCONGKELAN MATA RAJA


ADA SATU PEMANDANGAN menarik saat aku berkunjung ke Museum Fatahillah Jakarta. Yakni, saat aku terdampar di sebuah ruangan yang sendu. Aku cukup terpukau pada sebuah lukisan mempesona berukuran sebesar sepanduk sekolahan. Lukisan tersebut nampak sedang tercenung. Ia menyihirku untuk memasuki sebuah medium peristiwa di sebuah kerajaan masa lampau.



Syahdan, hari ini ada sebuah hingar bingar peristiwa penting di kerajaan, pentingnya melebihi peristiwa pengangkatan raja dan ratu baru. Aku sebagai rakyat dari kerajaan—lantaran amat penasaran—tak mau melewatkan untuk ikut serta pula demi menyaksikan peristiwa yang katanya sangat penting ini. Peristiwa ini akan sangat mempengaruhi nilai kredibilitas dari seorang raja yang kami cintai. Serta, akan berpengaruh terhadap konstelasi politik kerajaan mendatang.

* Peristiwa apakah?

Peristiwa: di mana raja didera hukuman congkel mata dengan tangannya sendiri.

* Bagaimanakah sebab musababnya?

Saat dahulu, raja kami yang bijaksana, membuat satu paket peraturan perundang-undangan. Salah satunya perihal hukum perzinahan. Isi peraturannya adalah sebagai berikut:

BARANG SIAPA YANG TERBUKTI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN PERZINAHAN, MAKA IA WAJIB MENERIMA HUKUMAN DICONGKEL KEDUA BUAH BOLA MATANYA.

Peraturan tersebut telah berjalan beberapa tahun, dan pula telah memakan banyak korban di mana bola mata telah menjadi mainan algojo dalam atraksi pencongkelan persis sebagaimana adegan*pencongkelan telur asin dengan sendok. Rakyat harus taat dengan aturan ini, demi menekan angka perzinahan.

Aku sebagai rakyat, turut apresiasi positif atas peraturan raja yang sedemikian brilliant. Sepuluh jari tangan aku angkat tinggi-tinggi. Jari kakiku aku ikut-ikutkan pula ....

Namun, sebuah dilema besar terjadi. Di mana raja tiba-tiba seperti ditampar mukanya keras-keras. Petir tanpa hujan tiba-tiba menyambar seantero kerajaan. Raja dikepung oleh sebuah berita mengejutkan: sang putri sulung raja telah melakukan perbuatan zina dengan seorang lelaki. Raja terhenyak seperti kehilangan integritas. Hatinya bergolak. Kacau. Derita. Galau. Pesona kehormatannya sebagai raja tiba-tiba melompat ke utara dan ia hampir tak dapat menemukannya kembali.

Konsekuensi dipertaruhkan. Pilihannya hanya ada dua: putrinya sendiri dicongkel kedua bola matanya, atau ia tiba-tiba harus mencabut peraturan hukum perzinahan sedemikian hingga ia akan dipermalukan oleh dirinya sendiri.

Hari-hari sang raja dipenuhi oleh rasa kepucatan, pedih, dan ia mengiba-iba. Satu konsekuensi pokok: akankah anaknya sendiri harus dicongkel kedua buah bola matanya dengan peraturannya sendiri? Ia benar-benar akan meminum racun derita sepanjang zaman.

Desas-desus pun beredar seperti angin. Rakyat menerka-nerka dengan caranya masing-masing. Mayoritas melansirkan sebuah prediksi: raja akan menghapus peraturan hukum perzinahan, lalu kasus mengenai perzinahan putri sulungnya akan diterbangkan jauh-jauh sehingga lambat laun akan terhapus dan masyarakat menjadi terlupa. Ya, begitu mudahnya bagi seorang raja. Gampang membuat undang-undang, dan gampang pula buat menghapusnya sebagaimana menghapus tulisan pensil dengan setip penghapus karet.


Issue ini tidak pernah terjadi. Sang raja amat bijaksana. Ia benar-benar memelihara kehormatannya. Rakyat dibuat angkat topi. Karena pada hari ini, raja memutuskan sebuah perkara yang tidak main-main. Disaksikan oleh ribuan rakyatnya, sang raja meminta algojo yang paling ia percayai untuk mencongkel mata kirinya sendiri—mata sang raja. Serta meminta pula buat mencongkel mata kanan putri sulungnya.

Keputusannya mempertimbangkan 2 hal penting: Pertama, ia ingin memberi tauladan kepada rakyatnya mengenai taat peraturan. Kedua, ia tidak ingin putri sulungnya itu buta, sehingga berkenan mengorbankan sebuah bola matanya sebagai nilai konversi dari mata putrinya.

NOTES:  Bapak/Ibu, saat ini perzinahan telah menjadi praktek kewajaran. Nilai kewajarannya adalah setara dengan perbuatan berkata bohong. Gampang dilakukan, gampang dimaafkan, gampang dilupakan, dan gampang dikerjakan kembali. Padahal, perlu diingat: berdasarkan referensi Islam, orang yang berbuat zina, ibadahnya selama 40 tahun tidak akan diterima oleh Allah. Sekali lagi, 40 tahun ....



Jikalau engkau sedang murung, datang-datanglah ke negeri kami, negeri kedamaian ....
www.negerikedamaian.blogspot.com
www.SyukuraBadi.com

Tidak ada komentar:

Selamat datang di negeri kedamaian

Share ya ....

KLIK LIKE UNTUK MENDAPATKAN ARTIKEL MENARIK, GRATIS!!